Diberdayakan oleh Blogger.

Fase Dalam Berfatwa


Fase dalam Berfatwa
Sebuah fatwa harus melalui empat tahapan sebelum dikeluarkan oleh seorang mufti, yaitu fase Penggambaran, fase Klarifikasi, fase Penjelasan Hukum, dan fase Fatwa:
- Fase pertama adalah fase penggambaran, (Tashwir). Dalam fase ini seorang mufti harus memahami seluk beluk permasalahan yang dihadapi tanpa meninggalkan satu bagianpun. Penggambaran permasalahan secara utuh adalah syarat utama untuk kebenaran fatwa dan kesesuaiannya dengan keadaan.
Dalam masalah penggunaan kartu kredit misalkan. Seorang mufti harus bisa memahami kartu kredit sejak pembuatan hingga pergerakan uang di dalamnya. Bagaimana seorang nasabah membeli dengan kartu, kemudian bank membayarkan hutangnya kepada toko hingga nasabah itu membayar hutangnya kepada bank.
- Fase kedua adalah klarifikasi, (Takyif). Setelah memahami secara utuh permasalahan dari pengadu, maka kemudian seorang mufti mencari kesesuaian antara permasalahan yang dihadapi dengan permasalahan yang ada di bab fikih. Termasuk ke dalam bab fikih apa masalah yang sedang dihadapi? Penggunaan kartu kredit, apakah ia termasuk dalam bab pinjam-meminjam? Bab jaminan? Pemindahan hutang? Dengan melihat proses perpindahan kepemilikan sejak awal dan membandingkannya dengan yang telah tertulis dalam bab fikih.
- Fase ketiga adalah penjelasan hukum. Dalam fase ini seorang mufti melihat kepada nas-nas yang terkait, baik itu al-Quran, Sunah, Kias, Ijmak, atau beberapa dalil lain. Seorang mufti hendaklah mengetahui dalalah dari ayat ataupun hadis yang berkaitan, memahami akar kata dan konteks dalam bahasa arab, dan mengetahui berbagai cara dalam pengambilan hukum.
Telah diketahui dalam fase sebelumnya bahwa penggunaan kartu kredit termasuk dalam bab pemindahan hutang. Maka seorang mufti melihat dalil- dalil yang berkaitan dengan bab ini.
- Fase terakhir adalah fase berfatwa. Yaitu penerapan hukum sesuai dengan konteks. Sebuah fatwa bisa dipengaruhi oleh waktu, tempat, dan keadaan hingga sebuah fatwa di suatu masa bisa saja berubah di masa yang lain. Namun tetap dengan syarat tidak bertabrakan dengan nas-nas syar`i, ijmak para ulama, dan kaidah-kaidah yang telah disepakati.
-Disarikan dari seminar tentang Metodologi Fatwa dalam acara Pembekalan Tingkat Akhir di rumah komunitas mahasiswa Jawa Barat. Kairo, Rabu 26 September 2013.

0 komentar:

Posting Komentar